MUI Rilis Syarat Sah Hewan Kurban: Buta, Pincang, Sakit Berat, dan Kurus Kering Tak Boleh Dipotong

- Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB
MUI Rilis Syarat Sah Hewan Kurban: Buta, Pincang, Sakit Berat, dan Kurus Kering Tak Boleh Dipotong

Menjelang perayaan Idul Adha, umat Islam perlu mencermati kembali kriteria hewan kurban yang sah menurut syariat. Ketentuan ini menjadi penting agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia dan diterima secara spiritual. Berdasarkan panduan yang dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan yang akan disembelih wajib dalam kondisi sehat serta terbebas dari cacat yang signifikan.

Setidaknya ada empat kondisi utama yang menyebabkan hewan tidak sah dijadikan kurban. Pertama, hewan yang buta pada salah satu matanya. Kedua, hewan yang menderita sakit berat. Ketiga, hewan yang mengalami kepincangan parah hingga sulit bergerak. Keempat, hewan yang kurus kering hingga nyaris tidak memiliki sumsum tulang. Keempat cacat ini dinilai dapat mengurangi esensi ibadah kurban yang menuntut kesempurnaan hewan.

Di sisi lain, tidak semua jenis hewan ternak dapat digunakan untuk kurban. Syariat hanya memperbolehkan unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Masing-masing jenis hewan ini pun memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi. Unta minimal berusia lima tahun, sapi atau kerbau minimal dua tahun, kambing minimal dua tahun, dan domba minimal satu tahun atau telah berganti gigi. Ketentuan usia ini menjadi salah satu syarat sah yang tidak boleh diabaikan.

Sementara itu, pembagian daging kurban juga memiliki aturan yang jelas. Berdasarkan ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat tiga golongan yang berhak menerima daging kurban. Pertama, shohibul qurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga bagian. Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” Meski demikian, shohibul qurban dilarang menjual bagian kurban yang diterimanya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Golongan kedua adalah fakir miskin. Mereka berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban. Prinsip berbagi ini menjadi salah satu tujuan utama ibadah kurban, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 yang memerintahkan untuk memberikan daging kurban kepada orang fakir. Shohibul qurban bahkan dianjurkan untuk menambahkan jatah bagi fakir miskin dari bagian kurbannya sendiri.

Golongan ketiga adalah tetangga sekitar, teman, dan kerabat, termasuk mereka yang berkecukupan. Kelompok ini juga berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban. Dengan demikian, semangat kebersamaan dan silaturahmi tetap terjaga di tengah perayaan Idul Adha, tanpa membedakan status ekonomi penerima.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar