Imigrasi Bidik 15 Sponsor Penjamin 320 WNA yang Terlibat Judi Online di Hayam Wuruk

- Rabu, 13 Mei 2026 | 11:15 WIB
Imigrasi Bidik 15 Sponsor Penjamin 320 WNA yang Terlibat Judi Online di Hayam Wuruk

Direktorat Jenderal Imigrasi mengidentifikasi sebanyak 15 sponsor atau pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para sponsor tersebut kini tengah menjadi sasaran penyelidikan lebih lanjut oleh pihak imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026, menegaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki kewenangan untuk memproses dugaan tindak pidana keimigrasian. Proses hukum tidak hanya menyasar orang asing, tetapi juga pihak yang menjadi penjamin mereka.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” ujar Hendarsam.

Dari total 320 WNA yang diamankan, sebanyak 224 orang merupakan laki-laki dan 96 lainnya perempuan. Mayoritas dari mereka menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), hingga fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Ratusan orang asing tersebut telah dipindahkan pada Minggu, 10 Mei 2026, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Maraknya kasus kejahatan yang melibatkan WNA dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam periode singkat, sedikitnya lima kasus sindikat internasional yang melibatkan warga asing berhasil diungkap aparat di sejumlah wilayah Indonesia. Menariknya, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dan Kamboja, dua negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa.

Di sisi lain, Hendarsam membantah anggapan bahwa sistem pengawasan Imigrasi lemah atau mengalami kebocoran. Ia justru menilai keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa fungsi intelijen keimigrasian berjalan efektif. Koordinasi antara Ditjen Imigrasi dan Polri disebut menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini, sehingga deteksi dini dapat dilakukan.

“Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar