Aliansi Dayak Beri Ultimatum 3x24 Jam ke KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Kalbar Ria Norsan

- Selasa, 12 Mei 2026 | 21:31 WIB
Aliansi Dayak Beri Ultimatum 3x24 Jam ke KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Kalbar Ria Norsan

Kemarahan membuncah di Kalimantan Barat. Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu meluapkan kegeraman mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tak kunjung memberikan kejelasan atas dugaan korupsi proyek jalan Sebukit Rama–Sederam di Kabupaten Mempawah. Kasus ini menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dan telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Pernyataan keras itu disampaikan oleh Deo, perwakilan aliansi, saat berdiskusi dengan sejumlah pemuda daerah di sebuah kedai kopi di Pontianak, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa masyarakat Kalimantan Barat tidak ingin terus-menerus disuguhi polemik hukum yang tak kunjung usai. Menurutnya, ketidakjelasan ini justru menghambat percepatan pembangunan di daerah.

“Oleh karena itu jangan obok-obok Kalimantan Barat. Kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar. Jangan ada dusta di antara kita,” tegas Deo.

Aliansi mendesak KPK untuk segera mengumumkan status hukum perkara tersebut secara terbuka. Mereka menilai sikap yang abu-abu berpotensi merusak kondusivitas wilayah. “Kami minta KPK RI jangan abu-abu, sampaikan ke publik, sampaikan kepada kami sejujur-jujurnya. Sampaikan perkembangan dengan transparan, profesional, dan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” lanjutnya.

Di sisi lain, Deo juga menegaskan bahwa jika dugaan tindak pidana korupsi terhadap Ria Norsan tidak terbukti, maka KPK wajib segera mengakhiri proses hukum tersebut secara formal. “Namun apabila hal ini tidak terbukti benar dalam hal tindak pidana korupsi, maka kami meminta agar KPK segera mengeluarkan surat pemberhentian kasus ini demi mengakhiri polemik,” katanya.

Tidak hanya itu, aliansi memberikan ultimatum keras kepada KPK. Mereka memberi waktu 3x24 jam, terhitung sejak Rabu, 13 Mei 2026, untuk memberikan kepastian kepada publik. Jika tidak diindahkan, mereka siap mengambil tindakan tegas ke ibu kota.

“Kami memberikan waktu 3x24 jam dimulai dari Rabu, 13 Mei 2026. Jika tidak diindahkan, maka kami akan menduduki dan menyegel kantor KPK RI di Jakarta secara adat Dayak,” tutup Deo mengakhiri pernyataannya dengan salam adat “Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata”.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar