Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry, yang akrab disapa SAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah santri. Namun, sejak penetapan status hukum tersebut, SAM belum sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri.
Menindaklanjuti ketidakhadiran tersangka, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol. Langkah ini ditempuh untuk membatasi ruang gerak SAM yang saat ini diketahui berada di negara asalnya, Mesir. Dengan diterbitkannya Red Notice, otoritas kepolisian internasional dapat membantu melacak dan menahan tersangka sementara waktu.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, membenarkan proses pengajuan tersebut. "Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kombes Ricky menambahkan, langkah pengajuan Red Notice ini diambil setelah status Warga Negara Indonesia (WNI) milik SAM resmi dicabut. Saat ini, pihak kepolisian Indonesia tengah berkoordinasi dengan pemerintah Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan terbaru tersangka. Proses verifikasi ini menjadi krusial dalam menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Red Notice Interpol, kepolisian berharap SAM dapat segera diseret kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan koordinasi lintas negara dilakukan untuk mendukung penanganan kasus tersebut," tegas pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 April lalu. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang santri sesama jenis. Proses hukum terhadap SAM kini memasuki babak baru dengan melibatkan kerja sama internasional.
Artikel Terkait
Hilmar Farid Soroti Ketimpangan Pemahaman Hukum dalam Kasus Nadiem; Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Eks Mendikbud di Pengadaan Chromebook
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun Ini, Industri Rokok Sambut Positif
TP PKK Pusat Pantau Langsung Imunisasi Anak Zero Dose di Lampung, Target 100 Persen dalam Sebulan Setengah
Menkeu: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029 Butuh Peran Aktif Sektor Swasta