MURIANETWORK.COM - Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada enam ormas keagamaan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.
Berikut enam ormas keagamaan yang mendapatkan IUP:
Nahdlatul Ulama
Muhammadiyah
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan)
Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik)
Hindu
Buddha
Daftar Lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikelola ormas dapat dikelola ormas keagamaan:
Eks lahan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Eks lahan tambang PT Arutmin Indonesia
Eks lahan tambang PT Kendilo Coal Indonesia
Eks lahan tambang PT Multi Harapan Utama (MAU)
Eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk
Eks lahan tambang PT Kideco Jaya Agung.
Bagaimana yang Menolak?
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut tujuan pemberian IUP kepada ormas keagaaam untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.
Artikel Terkait
Tren Film Indonesia Terinspirasi Kisah Nyata, Sorot Cinta hingga Pengkhianatan
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tutup Usia di Jakarta
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg