Nadiem Makarim Akui Tak Tahu Besaran Gaji Menteri, Klaim Justru Rugi Setiap Bulan

- Selasa, 12 Mei 2026 | 10:01 WIB
Nadiem Makarim Akui Tak Tahu Besaran Gaji Menteri, Klaim Justru Rugi Setiap Bulan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti besaran gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai menteri pada periode 2019–2024. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Menurut Nadiem, ketidaktahuannya terhadap nominal gaji tersebut didasari oleh niat awalnya untuk mengabdi, bukan mencari penghasilan. Ia bahkan menyebut bahwa selama menjabat, kondisi keuangannya justru terus merosot.

“Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengakui masih memiliki sumber pendapatan lain, yakni dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Di luar itu, ia menegaskan tidak memiliki penghasilan tambahan lainnya.

Nadiem saat ini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam dakwaan, ia disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut diduga dilakukan dengan cara melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta seorang tersangka lain bernama Jurist Tan yang hingga kini masih dalam status buron.

Secara rinci, kerugian negara akibat program digitalisasi pendidikan mencapai Rp1,56 triliun. Sementara itu, kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat tercatat sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Dalam perkara ini, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Temuan itu selaras dengan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang menunjukkan adanya perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags