DJP Bekukan 3.185 Rekening Penunggak Pajak di Jawa Timur

- Selasa, 12 Mei 2026 | 08:15 WIB
DJP Bekukan 3.185 Rekening Penunggak Pajak di Jawa Timur

Sebanyak 3.185 rekening bank milik Wajib Pajak (WP) yang diduga menunggak pajak diblokir secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor wilayah di Jawa Timur. Ribuan rekening yang tersebar di 11 bank itu dibekukan dalam operasi penagihan aktif yang melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan ini juga bertujuan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh menjalankan kewajibannya.

“DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Ia juga meminta para penunggak pajak untuk segera melunasi utangnya. Sebelum pemblokiran dilakukan, DJP telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun para Wajib Pajak tersebut tetap tidak melunasi kewajibannya meskipun telah melewati jatuh tempo.

Selain rekening bank, otoritas pajak juga menyisir aset keuangan lainnya. Polis asuransi, subrekening efek, hingga berbagai instrumen keuangan di lembaga jasa keuangan turut menjadi sasaran dalam operasi ini.

Kewenangan DJP dalam membekukan rekening Wajib Pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Adapun teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Melalui operasi serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang sengaja mengabaikan kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, langkah ini juga bertujuan mengamankan penerimaan negara guna pembangunan nasional serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar