Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengungkap alasan di balik pemindahan 321 warga negara asing yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat judi online jaringan internasional. Ratusan orang tersebut sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dan kini telah dibawa ke instansi keimigrasian untuk proses hukum lebih lanjut.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah pemindahan itu merupakan bagian dari proses pendalaman perkara yang melibatkan koordinasi lintas instansi. Menurutnya, penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara kepolisian dan pihak imigrasi.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Ratusan warga negara asing itu terbagi dalam tiga kelompok penempatan. Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang sisanya ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Pembagian ini, kata Trunoyudo, dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan secara simultan dan terintegrasi.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, suasana di sekitar lokasi penggerebekan masih terlihat ketat. Berdasarkan pantauan di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, sejumlah personel bersenjata lengkap berjaga di pintu masuk dan keluar gedung. Kehadiran aparat bersenjata api itu menunjukkan bahwa pengamanan terhadap lokasi kejadian masih dilakukan secara maksimal.
Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi berhasil menangkap 321 WNA yang berasal dari berbagai negara, di antaranya Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Blokade Selat Hormuz dan Pembatasan Ekspor China Picu Lonjakan Harga Asam Sulfat Global
PSM Makassar dan Persijap Jepara Amankan Tempat di Super League Musim Depan
Pemerintah Wajibkan Simpan DHE SDA 12 Bulan di Bank Negara dan Konversi 50% ke Rupiah Mulai 1 Juni 2026
Mensos Gus Ipul: Akurasi Data dan Kredibilitas Lembaga Kunci Optimalisasi Panti Sosial