Polisi Akan Pindahkan 321 WNA Tersangka Judi Online dari Gedung Hayam Wuruk Plaza

- Minggu, 10 Mei 2026 | 14:15 WIB
Polisi Akan Pindahkan 321 WNA Tersangka Judi Online dari Gedung Hayam Wuruk Plaza

Ratusan warga negara asing yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi online jaringan internasional akan segera dipindahkan dari tempat persembunyian mereka di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Langkah ini diambil setelah aparat Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggulung operasi ilegal yang telah berjalan selama dua bulan terakhir.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Minggu (10/5/2026), puluhan personel bersenjata lengkap tampak berjaga di setiap pintu masuk dan keluar gedung perkantoran tersebut. Mereka dikerahkan untuk mengawal proses pemindahan para tersangka ke sejumlah tempat, antara lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sejumlah bus berukuran sedang telah disiagakan untuk mengangkut total 321 warga negara asing yang terjaring dalam operasi penggerebekan itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa sindikat ini baru beroperasi dalam waktu yang relatif singkat. “Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih dua bulan (beroperasi), dua bulan, baru dua bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi, Minggu (10/5/2026).

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa para pelaku menyewa dua lantai ruang perkantoran di gedung tersebut selama satu tahun penuh untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka. Seluruh tersangka yang berjumlah 321 orang berasal dari berbagai negara, seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah itu, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.

Menurut hasil penyelidikan sementara, sebagian besar dari mereka mengaku mengetahui secara sadar bahwa pekerjaan yang akan dijalani di Indonesia berkaitan dengan judi online. “Terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” kata Wira. Para pelaku bahkan tinggal di sekitar gedung tempat mereka bekerja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses pemindahan dan penahanan sementara di instansi imigrasi dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar