Pemerintah Revisi Aturan E-dagang untuk Perkuat Perlindungan UMKM dan Konsumen

- Minggu, 10 Mei 2026 | 11:01 WIB
Pemerintah Revisi Aturan E-dagang untuk Perkuat Perlindungan UMKM dan Konsumen

Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur ekosistem perdagangan berbasis platform digital, menyusul gelombang keluhan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai biaya administrasi dan logistik yang dinilai memberatkan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa proses pembahasan revisi aturan tersebut masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujarnya di sela perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Aturan yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Budi menjelaskan, fokus utama revisi ini adalah memperkuat perlindungan terhadap produk lokal dan UMKM, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” kata pria yang akrab disapa Busan itu.

Pemerintah, menurut Budi, berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang sehat dan saling menguntungkan antara platform marketplace dengan para penjual. Ia menekankan pentingnya keseimbangan hubungan di antara seluruh pihak yang terlibat. “Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” lanjutnya.

Budi memastikan bahwa perusahaan platform digital dan para pelaku usaha turut dilibatkan dalam setiap tahap pembahasan. “Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah masih mengkaji berbagai instrumen kebijakan yang akan dimasukkan ke dalam revisi tersebut. “Tentu banyak instrumen yang kita lihat kembali. Kita lihat kembali, kita olah semuanya,” pungkas Budi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar