Tri juga menambahkan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan apakah anak tersebut dikembalikan ke rumah. Jika dikembalikan ke rumah nanti akan terus didampingi.
Polda Metro Jaya melakukan sejumlah langkah untuk memulihkan psikologi atau trauma psikis terhadap korban anak terkait tindak pidana kasus perekaman dan penyebaran video asusila oleh ibunya sendiri yang berinisial R (22).
"Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, Ade juga menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk pemulihan psikologis/trauma psikis anak yang menjadi korban
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
IMF Didesak Cairkan Cadangan Emas untuk Selamatkan 3,4 Miliar Penduduk Negara Berkembang
Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia, Bukti Kemitraan Strategis dengan UEA
Prabowo Gulirkan Beasiswa Penuh dan 30 FK Baru untuk Genjot Tenaga Medis
Arab Saudi Pacu Investasi ke AS Mencapai Ambang USD1 Triliun dalam Pertemuan Trump-MBS