Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan pembebasan pajak atas sejumlah aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara yang tengah digalakkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku dalam kurun waktu maksimal tiga tahun ke depan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa insentif fiskal tersebut dirancang khusus untuk mendukung berbagai langkah korporasi BUMN, seperti penggabungan usaha, akuisisi, hingga penataan ulang struktur perusahaan. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar proses konsolidasi tidak membebani keuangan BUMN dengan biaya pajak transaksi yang besar.
“Transaksi yang jual beli (saham) itu lho. Untuk merger-ing, akuisisi, itu kita nol-kan (pajaknya). Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ujarnya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menegaskan bahwa insentif ini hanya menyasar pajak atas kegiatan konsolidasi atau penataan ulang perusahaan. Sementara itu, kewajiban Pajak Penghasilan dari aktivitas bisnis rutin BUMN tetap berlaku seperti biasa tanpa ada pengecualian. “Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya,” tegasnya.
Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Keuangan terhadap rencana konsolidasi BUMN yang dimotori Danantara. Dengan menghapus pajak pada transaksi jual beli saham dalam rangka efisiensi, ia berharap beban biaya yang ditanggung BUMN dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli (saham) di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi,” katanya.
Di sisi lain, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa keringanan pajak ini mencakup berbagai aksi korporasi mulai dari transformasi, likuidasi, investasi, hingga restrukturisasi. Menurutnya, insentif ini bertujuan agar proses penataan BUMN menjadi lebih lincah dan kompetitif.
“Semua pajak yang related (berhubungan) dengan transaksi itu ya, transaksi streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita, ya undang-undang BUMN,” imbuh Dony.
Terkait legalitas kebijakan ini, Dony menyebutkan bahwa prosesnya kini tinggal menunggu pengesahan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah dalam waktu dekat. “Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan,” ujarnya.
Artikel Terkait
JK Marah Besar Dituduh Nistakan Agama Kristen, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim
Lebih dari 103 Ribu Jemaah Haji Telah Diberangkatkan, Pemerintah Tegaskan Larangan Visa Non-Haji
Pemeriksaan Mata Gratis untuk Warga Prasejahtera Digelar di Kadudampit, Target 100 Peserta Skrining Katarak
Mensos Gus Ipul Akan Lapor ke KPK soal Pengadaan Barang di Kemensos, Bentuk Timsus Usut Isu Sepatu Sekolah Rakyat