Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera. Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.
Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.
Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kirim Bantuan Alat Ibadah dan Sandang untuk Korban Banjir Bireuen
Pemerintah Siapkan WFA untuk ASN dan Sekolah Online Demi Hemat BBM Mulai 2026
AirNav Perpanjang Larangan Terbang di Ruang Udara Iran hingga 22 Maret 2026
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 14%, Capai 1,53 Juta Penumpang dalam 3 Hari Puncak