Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera. Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.
Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.
Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Batang Toru Dibanjiri Kayu: Dampak Nyata Alih Fungsi Lahan di Hulu
Jalur Darat Aceh Tamiang Akhirnya Terbuka, Bantuan dari Medan Kembali Bergerak
BNI Borong Dua Penghargaan BI Awards, Bukti Peran Ganda di Moneter dan Ekonomi Kerakyatan
La Roja Torehkan Sejarah Lagi, Pecahkan Rekor Penonton di Nations League