Mantan Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Dokter Kecantikan Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen

- Rabu, 29 April 2026 | 20:15 WIB
Mantan Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Dokter Kecantikan Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen

IDXChannel – Seorang perempuan berinisial JRF, yang pernah menjadi finalis Putri Indonesia Riau, kini berstatus tersangka. Ia diduga menjalani praktik sebagai dokter gadungan di bidang kecantikan.

Tanpa latar belakang pendidikan medis, ia nekat melakukan tindakan estetika layaknya dokter sungguhan. Tak punya kewenangan sebagai tenaga kesehatan, tapi tetap saja berani buka praktik.

Penangkapan terjadi setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan bukti dugaan tindakan medis ilegal. Beberapa korban dilaporkan mengalami luka serius, bahkan sampai cacat permanen. Parahnya, ada yang sampai harus menjalani operasi berkali-kali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka selama ini mengaku sebagai dokter. Ia melakukan berbagai prosedur kecantikan terhadap pasien di klinik miliknya sendiri.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).

JRF diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Entah sengaja atau bagaimana, tapi polisi akhirnya menjemput paksa.

Menurut Ade, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS. Korban menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih puas dengan hasilnya, ia malah menderita.

Pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala langsung muncul setelah tindakan. Bukan perbaikan, yang didapat malah bencana.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.

Akibatnya, korban mengalami cacat permanen. Bekas luka di kulit kepala menyebabkan rambut tak bisa tumbuh lagi. Ada juga luka memanjang di area alis yang sulit disembuhkan.

Di sisi lain, penyidik menemukan bahwa jumlah korban ternyata tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya ada sekitar 15 orang yang diduga mengalami kerusakan pada wajah atau bagian tubuh lainnya. Semua akibat ulah tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” katanya.

Dari penyelidikan, Ade mengungkapkan bahwa tersangka sudah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Kliniknya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif yang bervariasi. Untuk satu prosedur saja, korban bisa merogoh kocek hingga Rp16 juta.

“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” ujar Ade.

Polda Riau juga memastikan bahwa JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran atau kesehatan. Namun begitu, ia pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019. Dari situ, ia memperoleh sertifikat padahal sertifikat itu sejatinya hanya untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” kata Ade.

Berbekal sertifikat itu, ia nekat membuka praktik sendiri. Tanpa pengawasan, ia melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri. Sungguh berbahaya.

Setelah melalui penyelidikan panjang, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Polisi lalu melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Sumatera Barat.

“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum pun terus bergulir.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar