IDXChannel – Malam itu, Senin (27/4/2026), Stasiun Bekasi Timur mendadak jadi pusat perhatian. Sebuah kecelakaan melibatkan KRL dan kereta api jarak jauh (KAJJ) terjadi. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, langsung bereaksi. Ia memerintahkan jajarannya untuk segera turun ke lapangan, melakukan pendataan terhadap para korban. Menurut Awaluddin, proses pendataan ini nggak bisa jalan sendiri. Harus ada koordinasi erat dengan pihak kepolisian, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan juga rumah sakit yang jadi tempat evakuasi penumpang. Semua ini, katanya, demi memastikan setiap korban mendapatkan penanganan medis yang layak dengan jaminan biaya perawatan, plus data yang akurat. “Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (28/4/2026). “Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.” Di sisi lain, soal santunan, Jasa Raharja mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Aturan ini jadi payung hukum. Untuk korban meninggal dunia, ada santunan dasar Rp50 juta. Tapi tunggu dulu, ada tambahan lagi. PT Asuransi Jasaraharja Putera ikut memberikan Rp40 juta. Jadi totalnya, buat keluarga yang ditinggalkan, mencapai Rp90 juta. Nah, untuk korban luka-luka, ceritanya sedikit berbeda. Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sebesar Rp20 juta. Ditambah lagi dari PT Asuransi Jasaraharja Putera, juga Rp20 juta. Totalnya jadi Rp50 juta. Lumayan, setidaknya bisa meringankan beban. Awaluddin menegaskan, sinergi dengan berbagai pihak bakal terus diperkuat. Katanya, biar penanganan korban berjalan optimal dan humanis. “Melalui kolaborasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan dasar bagi masyarakat,” ucapnya. Namun begitu, yang paling penting sekarang adalah proses di lapangan. Pendataan yang cepat, koordinasi yang rapi, dan tentu saja, kepastian bahwa semua korban entah luka ringan atau berat mendapatkan haknya. (Dhera Arizona)
Artikel Terkait
Pefindo: Penyaluran Kredit UMKM Bisa Maksimal dengan Data Alternatif Selain SLIK OJK
Sepuluh Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Diserahkan ke Keluarga
Danantara dan BP BUMN Evaluasi Sistem Keselamatan KAI Usai Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek
BRI Luncurkan Program BRInita, Dorong Perempuan Perkotaan Kembangkan Urban Farming untuk Ketahanan Pangan