Pemerintah Tanggung PPN 100 Persen Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Selama 60 Hari

- Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB
Pemerintah Tanggung PPN 100 Persen Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Selama 60 Hari

JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan kebijakan yang cukup mengejutkan. Pemerintah memutuskan menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah ini bukan tanpa alasan. Harga avtur dunia sedang melambung tinggi, dan tekanan itu langsung terasa di industri penerbangan nasional. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, yang resmi dirilis pada 24 April lalu. Isinya cukup jelas: pemerintah ingin memberikan semacam bantalan fiskal di tengah gejolak harga energi global. Harapannya, kenaikan harga tiket pesawat bisa tetap terkendali setidaknya tidak melonjak terlalu liar. “PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip pada Selasa (28/4/2026). Menurut sejumlah analis, insentif ini terbilang krusial. Soalnya, komponen bahan bakar atau avtur biasanya menyumbang sekitar 40 persen dari total harga tiket. Jadi kalau harga avtur naik drastis, dampaknya langsung terasa di kantong penumpang. Pemerintah juga memastikan bahwa pembebasan pajak ini mencakup dua komponen utama biaya penerbangan. Bukan cuma tarif dasarnya saja, tapi juga fuel surcharge. “PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” tulis Pasal 2 Ayat 4. Fasilitas ini mulai berlaku sejak 22 April 2026. Dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan kira-kira dua bulan. Tapi jangan salah, ada batasan ketat di sini. Insentif ini tidak akan diberikan jika penerbangan dilakukan di luar kelas ekonomi. Atau jika maskapai telat menyampaikan rincian transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan. Latar belakang kebijakan ini? Kenaikan harga avtur yang sangat tajam per 1 April 2026. Di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur melesat hingga 72,45 persen dari Rp13.656 per liter di Maret menjadi Rp23.551 per liter. Keadaan serupa juga terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma. Di sana, harga bahan bakar pesawat naik signifikan dari Rp14.880 per liter menjadi Rp24.775 per liter. Dengan adanya pembebasan PPN ini, beban biaya operasional maskapai diharapkan tidak sepenuhnya dibebankan ke konsumen. Jadi konektivitas udara antarwilayah setidaknya masih bisa terjaga. Meski begitu, kita lihat saja bagaimana implementasinya ke depan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar