Pengusiran Paksa
Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia Resilience, Hari Akbar, yang berada di Kampung Susun Bayam saat pengusiran, mengatakan aparat mengusir warga secara paksa. Bahkan menggunakan kekerasan fisik.
“Terjadi pemukulan, pencekikan dan segala bentuk represifitas aparat. Ini adalah tindakan kesewenang-kesewenangan aparat dalam bertindak,” kata Hari.
“Sekarang situasinya masih memanas dan mengharapkan solidaritas masyarakat sipil untuk berkumpul di Kampung Susun Bayam,” sambungnya.
Polemik Bertahun-tahun
Kampung Susun Bayam diresmikan Oktober 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.
Kampung susun ini dibangun untuk menampung warga setempat yang digusur 2017 saat awal pembangunan JIS. Totalnya ada sekitar 123 KK yang memiliki hak untuk menempati kampung susun.
Namun hingga saat ini masih ada warga yang tidak jelas hak tinggalnya. Sebagian dari mereka memilih tinggal paksa meski tanpa listrik dan air bersih.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026