MNC Asia Holding Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Bebankan Kerugian NCD ke Broker

- Senin, 27 April 2026 | 08:50 WIB
MNC Asia Holding Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Bebankan Kerugian NCD ke Broker

IDXChannel – PT MNC Asia Holding Tbk memutuskan untuk mengajukan banding. Ini buntut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk (CMNP). Perkaranya bernomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Menurut Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, belum bisa dilaksanakan begitu saja. Masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dan kalau perlu, kasasi.

“Bahkan, upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” ujar Chris dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).

Nah, soal kenapa mereka banding, Chris bilang ada banyak kejanggalan. Misalnya, pihak yang seharusnya bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya sebagai penerbit NCD sama sekali tidak digugat. Tapi anehnya, putusan ini malah membebankan tanggung jawab bayar kepada para tergugat yang katanya cuma broker atau arranger.

Dia juga menambahkan, seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001 atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD Unibank diterima CMNP maka hampir pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank. Begitu logikanya.

Di sisi lain, Chris menekankan bahwa para tergugat tidak punya keterlibatan dalam proses pembekuan usaha Unibank. Mereka bukan pengurus atau pemegang saham bank tersebut. Jadi, kok bisa mereka yang disalahkan?

Yang lebih menarik, dia juga membeberkan bahwa CMNP sebenarnya sudah menerima pembayaran dari negara. Bentuknya restitusi pajak, dan itu sudah cair pada 2013.

“Bahwa di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan,” kata dia.

Waktu itu, tepatnya 22 April 2026, Perseroan cuma bisa mengakses amar putusan. Tanpa pertimbangan apa pun. Bayangkan, putusan fisiknya saja belum diterima, tapi isinya sudah disiarkan ke publik.

(NIA DEVIYANA)

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar