Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Jemaah Haji Ilegal: Denda, Deportasi, hingga Dilarang Masuk 10 Tahun

- Senin, 27 April 2026 | 02:15 WIB
Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Jemaah Haji Ilegal: Denda, Deportasi, hingga Dilarang Masuk 10 Tahun

Pemerintah Arab Saudi ternyata punya sederet sanksi buat jemaah haji yang nekat berangkat tanpa visa resmi. Bukan main-main, hukumannya mulai dari penahanan, denda, deportasi, sampai dilarang menginjakkan kaki lagi di Arab Saudi selama sepuluh tahun. Ini bukan sekadar peringatan biasa.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam keterangannya Minggu (26/4/2026) menegaskan hal itu. Katanya, masyarakat jangan sampai mempertaruhkan ibadah suci lewat jalur yang nggak sah.

"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujar Maria.

Dia juga mengingatkan, jangan mudah tergiur sama tawaran haji tanpa antre. Apalagi yang katanya langsung berangkat. Menurut Maria, tawaran semacam itu sudah pasti ilegal. "Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi," jelasnya.

Di sisi lain, Maria menekankan bahwa ibadah haji cuma bisa dilakukan pakai visa haji resmi dari pemerintah Arab Saudi. Ada memang visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Tapi, semua visa itu nggak bisa dipakai buat berhaji. Titik.

Nah, untuk mengantisipasi hal-hal semacam ini, Kemenhaj sudah membentuk Satuan Tugas khusus. Tugasnya? Menangani jemaah haji ilegal yang nekat berangkat dengan visa non-prosedural. Mereka bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hasilnya? Sampai sekarang, sudah 13 WNI yang dicegah keberangkatannya baik di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Kualanamu Medan.

Menurut sejumlah laporan, angka itu bisa bertambah. Makanya, Kemenhaj juga mengajak masyarakat ikut berperan. Kalau nemu indikasi atau praktik penipuan entah itu promosi haji tanpa antre atau jalur tidak resmi lainnya langsung lapor aja.

"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," kata Maria.

Jadi, buat yang lagi kepikiran ambil jalur pintas? Pikir ulang. Risikonya nggak sebanding.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar