13 WNI Dicegah Berangkat Haji di Bandara karena Gunakan Visa Kerja

- Sabtu, 25 April 2026 | 17:55 WIB
13 WNI Dicegah Berangkat Haji di Bandara karena Gunakan Visa Kerja

IDXChannel – Tiga belas warga negara Indonesia nyaris terbang ke Arab Saudi untuk haji. Tapi urusan mereka kandas di bandara. Satgas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mencegah. Alasannya? Visa yang mereka bawa tidak sesuai peruntukan. “Hingga tanggal 21 April 2026 itu total kemudian sudah ada 13 warga negara Indonesia yang kemudian dicegah berangkat menuju ke Arab Saudi,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, di Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2026). Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah ini berniat menjalankan ibadah haji tapi pakai visa kerja. Padahal, visa kerja jelas tidak diterima oleh pemerintah Arab Saudi untuk keperluan ibadah. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ini memang berniat untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja dan tentunya visa kerja ini kan tidak diterima oleh Pemerintah Arab Saudi,” lanjutnya. Di sisi lain, Maria menegaskan bahwa visa ziarah juga tidak bisa dipakai untuk haji. Hanya visa haji resmi yang diakui. Kalau nekat, konsekuensinya berat. Pemerintah Arab Saudi bisa menahan, mendenda, bahkan melarang masuk ke Tanah Suci selama sepuluh tahun. “Karena hanya visa resmi haji saja yang kemudian diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Jadi visa kerja, visa ziarah ini yang kemudian juga akan dicekal juga oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata dia. Makanya, Kemenhaj bertindak cepat. Mereka mencegah 13 WNI itu sejak di bandara, sebelum sempat menginjakkan kaki di Arab Saudi. Langkah ini diambil biar tidak timbul masalah yang lebih besar. “Jadi kita cegah dari awal, kemudian melakukan penindakan di bandara, termasuk juga dari ke-13 WNI itu kemudian dicegah berangkat dari Bandara Kualanamu Medan dan juga Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten,” katanya. (Nur Ichsan Yuniarto)

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar