Merespons hal tersebut, Owner Representative PT KFI M. Ardhi Soemargo memastikan PT KFI akan bertanggung jawab. Ia berujar, perusahaan akan menurunkan tim investigasi untuk mengecek kondisi warga terdampak ledakan. "Jika memang (ada kerusakan) karena indisen tersebut, sudah barang tentu akan bertanggungjawab," kata Ardhi melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Sabtu, 18 Mei 2024.
Proyek pembangunan pabrik smelter nikel PT KFI telah menuai kontroversi. Laporan Tempo berjudul "Serampangan Proyek Pelebur Nikel Kutai Kartanegara" yang terbit pada 30 November 2023 lalu menyebutkan pembangunan smelter PT KFI diduga tanpa analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal. Hal ini kemudian dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur Rafiddin Rizal yang menyebut Amdal PT KFI saat itu masih dalam proses dan menunggu surat kelayakan untuk diterbitkan.
Sementara itu, Ardhi mengklaim perusahaannya telah mengantongi izin untuk membangun industri kertas pada 1996 di area yang kini dikelola PT KFI. Pihaknya berasumsi masyarakat sudah mengetahui keberadaan industri di area tersebut. Apalagi area itu sudah dipatok meski akhirnya menganggur selama 29 tahun.
“(Soal) Amdal, kami lakukan Amdal perubahan dengan nama KFI. Posisi sudah diterima tanpa terkecuali,” ujar Ardhi ketika ditemui di salah satu kedai kopi di Samarinda pada 24 Agustus 2023. Pada waktu itu, pihaknya sedang menunggu SKKL (surat keputusan kelayakan lingkungan) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Puncak Arus Mudik, Pejabat Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak
Pasca Bencana Aceh, RSUD di 18 Wilayah Kembali Berfungsi
Kepala BRIN Teguk Langsung Air Minum Hasil Olahan Banjir di Aceh
Menlu RI Desak Kamboja-Thailand Hentikan Konflik di Tengah Pertemuan Darurat ASEAN