Kejagung Periksa Lebih dari 15 Saksi Kasus Korupsi Nikel Ombudsman

- Kamis, 23 April 2026 | 11:40 WIB
Kejagung Periksa Lebih dari 15 Saksi Kasus Korupsi Nikel Ombudsman

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terus bergulir. Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, setidaknya sudah 15 orang memberikan keterangan mereka kepada penyidik.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (23/4/2026).

"Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," ujar Anang.

Meski begitu, dia enggan merinci satu per satu identitas para saksi yang telah diperiksa. Namun, dari penelusuran, pemeriksaan tak hanya menyasar pihak eksternal. Rupanya, orang-orang dari dalam internal Ombudsman RI sendiri juga ikut dimintai keterangan.

"Dari internal (Kejagung) ada, dari pihak luar ada," imbuh Anang, singkat.

Proses penyidikan, tampaknya, masih akan berlanjut. Fokus saat ini adalah melengkapi berkas perkara dengan berbagai barang bukti pendukung. Penyidik masih aktif mengumpulkan dokumen dan alat bukti lain yang dianggap perlu untuk menguatkan kasus.

"Sekarang masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti baik dokumen dan lainnya," tandasnya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah Kejagung secara resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, dari 2013 hingga 2025. Nilai suap yang disebut-sebut diterima Hery mencapai Rp1,5 miliar.

Lantas, apa perannya? Dari pantauan, Hery diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi sebuah kebijakan. Kala itu, ada surat atau kebijakan dari Kementerian Kehutanan yang seharusnya berlaku, namun dikoreksi oleh Ombudsman RI atas dugaan intervensi Hery.

Akibatnya, PT. TSHI sebuah perusahaan yang terkait diberi celah untuk bisa menentukan sendiri besaran nominal Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke kas negara. Tindakan inilah yang kemudian diduga merugikan keuangan negara dan menjadi pangkal persoalan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar