RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban akhirnya disahkan DPR. Ini jadi angin segar, tapi perhatian banyak orang langsung tertuju pada satu hal: bagaimana lembaganya, LPSK, akan bekerja di daerah? Nah, rencananya, pembentukan perwakilan LPSK di daerah nanti akan dilakukan sesuai kebutuhan aja, nggak serta merta dibikin serentak di semua tempat.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, jika nanti ada perwakilan di daerah, mereka bakal bertanggung jawab langsung ke pimpinan pusat. Hal ini dasarnya ada di Pasal 31, 47, sampai 48 UU yang baru disahkan itu.
“Intinya, LPSK bisa bentuk perwakilan di daerah. Tapi ya itu, sesuai kebutuhan saja,” jelas Susilaningtias saat dihubungi Rabu (22/4/2026).
“Di pasal 31 kan disebutin struktur kelembagaan kita. Nah, di ayat kedua, dijelaskan bahwa kita boleh bikin perwakilan di daerah kalau memang diperlukan. Jadi, pembentukannya nggak dipaksakan.”
Jadi gimana strukturnya? Susilaningtias bilang, hubungan antara pusat dan daerah bersifat hierarkis. Setiap perwakilan daerah nanti dipimpin satu ketua, dengan wakil paling banyak empat orang.
“Soal perwakilan ini diatur juga di Pasal 47 dan 48. Hubungannya hierarkis dengan pusat,” ujarnya.
“Untuk memilih pimpinannya, kita sudah diskusi di Panja. Rencananya lewat pembentukan Panitia Seleksi atau Pansel.”
Namun begitu, detail teknisnya masih harus dirumuskan. Semua hal mulai dari definisi “kebutuhan”, cara rekrutmen, sampai mekanisme koordinasi antara pusat dan daerah, bakal diatur lebih lanjut lewat Peraturan Presiden (Perpres).
“Nanti pengaturannya lebih detail di Perpres. Apa yang dimaksud ‘kebutuhan’, gimana rekrutmennya, sampai koordinasi hierarkisnya seperti apa, semua akan dijabarkan di sana,” kata Susi, menyebut poin-poin krusial itu.
Lalu, kenapa mesti pakai prinsip “sesuai kebutuhan”? Ternyata, pertimbangannya cukup banyak. Susilaningtias menjabarkan, LPSK harus lihat dulu urgensi perlindungan di tiap daerah, ketersediaan SDM yang mumpuni, dan kelengkapan sarana-prasarana. Di sisi lain, soal anggaran juga jadi faktor penentu yang nggak bisa diabaikan.
“Diskusi kita mengerucut pada beberapa pertimbangan. Misalnya, kebutuhan perlindungan di daerah itu seperti apa? SDM-nya ada nggak? Sarana-prasarananya siap nggak?” paparnya.
“Ini nggak bisa langsung dibikin semua sekaligus. Anggarannya juga harus dipikirkan matang. Pengalaman kami, membentuk perwakilan di daerah itu proses bertahap dan butuh kerja sama erat dengan pemerintah setempat.”
Jadi, meski UU-nya sudah ada, jalan untuk mewujudkan perlindungan saksi dan korban yang merata masih panjang. Semuanya akan dimulai dari langkah-langkah bertahap, menimbang kebutuhan riil di lapangan.
Artikel Terkait
IHSG Dibuka Anjlok 0,41%, Pergerakan Sektor Beragam
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Mundur Usai Ditunjuk Pimpin Pelindo Jasa Maritim
BMKG Prediksi Cuaca Makassar Bervariasi: Cerah Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Siang hingga Sore
Barcelona Fokus Rebut Gelar La Liga Usai Gagal di Eropa