Lonjakan distribusi ketamin dalam beberapa tahun terakhir membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, baru-baru ini membeberkan data yang cukup mencengangkan. Ternyata, penyaluran zat ini melesat tinggi dalam kurun 2022 hingga 2024.
“Khusus ketamin, kita lihat 2022–2024 mengalami peningkatan yang signifikan. Dari 134.000 penyalurannya ke farmasi menjadi 235.000 pada 2023 dan 440.000 pada tahun berikutnya,”
Demikian penjelasan Taruna dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (20/4/2026). Angkanya nyaris dua kali lipat setiap tahun. Fakta ini tentu saja membuat waspada. Alhasil, pemantauan ketat terhadap aliran ketamin ke sejumlah farmasi pun dirasa mendesak untuk dilakukan.
Merespon tren yang mengkhawatirkan ini, BPOM akhirnya mengambil langkah. Mereka menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 tentang obat-obat tertentu. Menurut Taruna, upaya itu membuahkan hasil.
“Setelah kami lakukan, termasuk penyaluran ketamin ke apotek, pengeluaran dari penerbitan Peraturan Badan POM Nomor 12 tentang Obat-obat tertentu tadi, akhirnya mengalami tren penurunan di tahun 2025,"
Ujarnya. Artinya, kebijakan tersebut dinilai cukup efektif meredam penyalahgunaan.
Memang, ketamin selalu punya dua wajah. Di satu sisi, dia adalah sahabat dokter. Dalam dunia medis, zat ini berfungsi sebagai obat bius atau anestesi yang legal. Tapi di jalanan, reputasinya lain sama sekali. Ketamin bisa disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, memicu halusinasi yang berbahaya kalau dikonsumsi sembarangan.
Cara kerjanya sendiri cukup kompleks. Ketamin menyerang sistem saraf pusat, tepatnya dengan memblokir reseptor NMDA di otak. Proses inilah yang kemudian mengubah persepsi dan menekan rasa sakit efek yang dicari baik di ruang operasi maupun oleh penyalahguna.
Jadi, perjalanan ketamin dari gudang farmasi hingga bisa disalahgunakan memang perlu pengawasan ekstra. Data BPOM tadi menjadi pengingat keras betapa rapinya batas antara penggunaan medis dan penyalahgunaan itu.
Artikel Terkait
Kemenperin Khawatir Aturan Pajak Baru Bisa Tekan Penjualan Mobil Listrik
Laporan JP Morgan: Indonesia Peringkat Kedua Ketahanan Energi Global
Delapan Mantan Pejabat Kemnaker Divonis Penjara, Haryanto Dihukum 7,5 Tahun
Distribusi Kartu Nusuk di Indonesia Diharapkan Cegah Keluarga Jamaah Haji Terpisah