Berikut 12 daftar kriteria kamar fasilitas kamar KRIS, pengganti kelas BPJS Kesehatan
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh tingkat porositas yang tinggi atau tidak menyimpan debut dan mikroorganisme
- Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan pencahayaan tidur 50 lux
- Ventilasi Udara minimal 6 kali pergantian Udara per jam
- Nakas per tempat tidur
- Kelengkapan tempat tidur yang dilengkapi minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat di antaranya:
- Jumlah kamar kurang lebih 4 tempat tidur
- Ukuran tempat tidur minimal memiliki panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm
- Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tempat tidur 2 crank
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Arah bukaan pintu keluar
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail)
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Ada tulisan atau simbol "disable" pada bagian luar
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Outlet oksigen
Demikian 12 kriteria fasilitas kamar KRIS, layanan pengganti kelas BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN