12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?

- Selasa, 14 Mei 2024 | 13:45 WIB
12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?


Berikut 12 daftar kriteria kamar fasilitas kamar KRIS, pengganti kelas BPJS Kesehatan


  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh tingkat porositas yang tinggi atau tidak menyimpan debut dan mikroorganisme
  • Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan pencahayaan tidur 50 lux
  • Ventilasi Udara minimal 6 kali pergantian Udara per jam
  • Nakas per tempat tidur
  • Kelengkapan tempat tidur yang dilengkapi minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus
  • Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat di antaranya:
    • Jumlah kamar kurang lebih 4 tempat tidur
    • Ukuran tempat tidur minimal memiliki panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm
    • Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
    • Tempat tidur 2 crank

  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
    • Arah bukaan pintu keluar
    • Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)

  • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:
    • Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
    • Dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail)
    • Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
    • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
    • Ada tulisan atau simbol "disable" pada bagian luar

  • Tirai atau partisi antar tempat tidur
  • Outlet oksigen


Demikian 12 kriteria fasilitas kamar KRIS, layanan pengganti kelas BPJS Kesehatan.

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar