BNI Tegaskan Komitmen Kembalikan Dana Rp28 Miliar Nasabah Credit Union Aek Nabara

- Minggu, 19 April 2026 | 11:45 WIB
BNI Tegaskan Komitmen Kembalikan Dana Rp28 Miliar Nasabah Credit Union Aek Nabara

BNI kembali menegaskan soal komitmennya untuk mengembalikan dana nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara. Nilainya tak main-main, mencapai sekitar Rp28 miliar. Namun begitu, prosesnya akan mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian,” ujar Munadi dalam sebuah konferensi pers virtual, Minggu lalu.

Menurutnya, hasil penyidikan kepolisian itulah yang nantinya jadi landasan utama. Bukan cuma untuk menentukan nilai kerugian, tapi juga dasar penyelesaian pengembalian dana ke nasabah. “Itu yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

BNI mengaku paham betul kekhawatiran yang melanda para anggota CU. Mereka juga menyampaikan empati atas peristiwa ini. Komitmen untuk menyelesaikan semuanya dengan transparan dan akuntabel terus ditegaskan. Mekanisme pengembaliannya nanti akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati bersama. Tujuannya jelas: memberi kepastian dan perlindungan hukum buat kedua belah pihak.

Kasus yang pertama kali terungkap lewat pengawasan internal pada Februari 2026 ini memang cukup menyita perhatian. Pelakunya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan polisi.

Munadi berusaha menjelaskan duduk perkaranya. Menurut penjelasannya, ini murni tindakan oknum. Orang ini melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi bank. Produk yang dipakai dalam kasus ini pun bukan produk resmi BNI. Bahkan, namanya sama sekali tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan.

“Transaksi ini tidak masuk ke dalam sistem BNI,” jelas Munadi. “Secara korporasi tidak terdeteksi sebelumnya. Baru ketahuan setelah audit internal di bulan Februari.”

Sejak terungkap, BNI mengklaim tidak tinggal diam. Langkah penyelesaian sudah diambil, termasuk mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp7 miliar. Itu dilakukan sebagai bentuk itikad baik. Targetnya, seluruh proses pengembalian bisa rampung dalam waktu dekat bahkan dalam minggu ini, sesuai hari kerja.

“Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati,” kata Munadi. “Agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak.”

Di sisi lain, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mencoba menenangkan nasabah lainnya. Ia memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI aman dan tidak terdampak kasus ini.

“Seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan,” tegas Rian.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. Terutama terhadap penawaran investasi yang menggiurkan tapi tidak melalui kanal resmi bank. Imbal hasil tinggi yang tidak wajar patut dicurigai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” pesannya.

Masyarakat bisa mengecek keabsahan produk melalui situs resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Rian menambahkan, BNI akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini sampai tuntas. Mereka juga berjanji memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan edukasi literasi keuangan. Harapannya, kejadian serupa bisa dicegah di masa depan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar