Kejaksaan Agung akhirnya mengambil langkah tegas. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola dan perdagangan pertambangan nikel, yang rentang waktunya cukup panjang: dari 2013 hingga 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis sore, 16 April 2026.
"Hari ini, tim penyidik kami telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka," ujar Syarief dengan nada tegas.
Penetapan itu, menurutnya, bukanlah keputusan yang gegabah. Prosesnya dilakukan setelah penyidikan mendalam dan tim penyidik yakin telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat untuk melangkah lebih jauh.
Inti dari dugaan ini adalah penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar oleh Hery Susanto. Jumlah yang tentu saja tidak sedikit.
Ceritanya berawal dari masalah yang dihadapi sebuah perusahaan, PT TSHI. Perusahaan ini disebut sedang berselisih dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mencari jalan keluar, PT TSHI pun dikatakan mendatangi Ombudsman.
Di sinilah peran Hery Susanto diduga mulai bermain. Bersama perusahaan tersebut, ia diaturkan sehingga Ombudsman mengeluarkan koreksi atas surat dari Kemenhut. Imbasnya, Ombudsman kemudian memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan mandiri atas kewajiban pembayaran yang harus ditanggungnya.
Kasus ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi Hery Susanto yang seharusnya menjadi penjaga maladministrasi. Kini, proses hukum akan menentukan langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Gamis dan Abaya Dominasi Kiriman Barang Jamaah Haji, Fasilitas Bea Cukai Belanja Maksimal
Kemenhub Godok Aturan Integrasi Tarif dan Tiket Transportasi Multimoda
Dubes Iran Bantah Klaim Trump Soal Pembukaan Selat Hormuz
Ketua Ombudsman RI Ditahan Usai Ditahan Terkait Suap Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang