Klarifikasi Habiburokhman Soal 4 Hoaks UU KUHAP Baru Terkait Wewenang Polisi
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi menanggapi maraknya kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial mengenai peran kepolisian dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam rapat paripurna DPR, ia secara tegas membantah empat narasi tidak benar yang telah tersebar luas.
"Saya perlu menyampaikan klarifikasi terkait berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
4 Isu Hoaks UU KUHAP yang Diklaim Habiburokhman
Berikut adalah empat poin hoaks yang beredar dan kemudian diluruskan oleh Habiburokhman:
1. Klaim Penyadapan Sepihak oleh Polisi
Beredar klaim bahwa polisi dapat menyadap dan merekam alat komunikasi digital tanpa izin hakim. Habiburokhman membantah hal ini. Ia menegaskan bahwa masalah penyadapan sama sekali tidak diatur dalam RUU KUHAP yang baru. Pengaturan penyadapan akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri yang dirancang dengan sangat hati-hati dan mensyaratkan izin dari ketua pengadilan.
Artikel Terkait
Libur Nasional Galungan 2025? Cek Fakta & Jadwal Libur di Bali 19 November
Bahlil Lahadalia Buka Suara Soal Kehadiran Setya Novanto di Acara Golkar
Cara Ikut Lelang Pegadaian untuk Pemula: Syarat, Tahap & Tips Menang
DPR Pertanyakan Anggaran Penambah Daya Tahan Tubuh di Kemenhub Capai Rp186 Juta per Terminal