Klarifikasi Habiburokhman Soal 4 Hoaks UU KUHAP Baru Terkait Wewenang Polisi
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi menanggapi maraknya kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial mengenai peran kepolisian dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam rapat paripurna DPR, ia secara tegas membantah empat narasi tidak benar yang telah tersebar luas.
"Saya perlu menyampaikan klarifikasi terkait berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
4 Isu Hoaks UU KUHAP yang Diklaim Habiburokhman
Berikut adalah empat poin hoaks yang beredar dan kemudian diluruskan oleh Habiburokhman:
1. Klaim Penyadapan Sepihak oleh Polisi
Beredar klaim bahwa polisi dapat menyadap dan merekam alat komunikasi digital tanpa izin hakim. Habiburokhman membantah hal ini. Ia menegaskan bahwa masalah penyadapan sama sekali tidak diatur dalam RUU KUHAP yang baru. Pengaturan penyadapan akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri yang dirancang dengan sangat hati-hati dan mensyaratkan izin dari ketua pengadilan.
2. Klaim Pembekuan Rekening Sepihak
Isu kedua yang beredar menyebut polisi berwenang membekukan tabungan dan rekening online secara sepihak. Habiburokhman menyatakan ini tidak benar. Berdasarkan Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran tabungan atau data digital wajib dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan.
3. Klaim Penyitaan Barang Elektronik Tanpa Izin
Narasi hoaks ketiga menyatakan polisi bisa mengambil ponsel, laptop, dan data elektronik secara bebas. Habiburokhman kembali meluruskan dengan merujuk pada Pasal 44 KUHAP baru. Setiap tindakan penyitaan yang dilakukan aparat harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri terlebih dahulu.
4. Klaim Penangkapan dan Penahanan Tanpa Konfirmasi
Hoaks terakhir mengklaim polisi dapat menangkap, melarang seseorang meninggalkan tempat, menggeledah, dan menahan tanpa konfirmasi tindak pidana. Meski tidak dijelaskan detail pasalnya dalam kutipan pidato, konteks klarifikasi keseluruhan menegaskan bahwa kewenangan inti seperti penahanan tetap memerlukan dasar hukum dan pengawasan.
Dengan penjelasan ini, Habiburokhman berharap masyarakat tidak terkecoh oleh informasi yang tidak akurat dan dapat memahami substansi dari pembaharuan KUHAP yang sedang dilakukan.
Artikel Terkait
BNPB Usul Naikkan Bantuan Rumah Insitu Demi Dukung Program Gentengisasi
Pemerintah Antisipasi Deportasi 50.000 Pekerja Migran dari Malaysia pada 2026
Polres Kampar Kerahkan 192 Personel Amankan Tradisi Balimau Kasai
Partai Demokrat Gelar Perayaan Imlek Perdana, AHY Soroti Harmoni