Klarifikasi 4 Hoaks UU KUHAP Baru: Wewenang Polisi & Izin Hakim Dijelaskan

- Selasa, 18 November 2025 | 11:25 WIB
Klarifikasi 4 Hoaks UU KUHAP Baru: Wewenang Polisi & Izin Hakim Dijelaskan

Klarifikasi Habiburokhman Soal 4 Hoaks UU KUHAP Baru Terkait Wewenang Polisi

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi menanggapi maraknya kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial mengenai peran kepolisian dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam rapat paripurna DPR, ia secara tegas membantah empat narasi tidak benar yang telah tersebar luas.

"Saya perlu menyampaikan klarifikasi terkait berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

4 Isu Hoaks UU KUHAP yang Diklaim Habiburokhman

Berikut adalah empat poin hoaks yang beredar dan kemudian diluruskan oleh Habiburokhman:

1. Klaim Penyadapan Sepihak oleh Polisi

Beredar klaim bahwa polisi dapat menyadap dan merekam alat komunikasi digital tanpa izin hakim. Habiburokhman membantah hal ini. Ia menegaskan bahwa masalah penyadapan sama sekali tidak diatur dalam RUU KUHAP yang baru. Pengaturan penyadapan akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri yang dirancang dengan sangat hati-hati dan mensyaratkan izin dari ketua pengadilan.


Halaman:

Komentar