KPK Sita 1 Juta Dolar AS Terkait Dugaan Upaya Pengondisian Pansus Haji DPR

- Selasa, 14 April 2026 | 12:30 WIB
KPK Sita 1 Juta Dolar AS Terkait Dugaan Upaya Pengondisian Pansus Haji DPR

Perkembangan kasus ini kian rumit. KPK sendiri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Awalnya, tentu saja, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, yang menjadi sasaran.

Namun begitu, jaring penyidikan kian melebar. Dua nama baru kemudian ikut tersangkut: Ismail Adham, sang Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba. Pria yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penetapan mereka menunjukkan bahwa kasus ini menjalar ke pelaku di sektor bisnis penyelenggara haji.

Dengan penyitaan uang sebesar itu, publik kini menunggu langkah KPK selanjutnya. Apakah ini akan menjadi bukti kunci yang memperkuat dakwaan?

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar