Perkembangan kasus ini kian rumit. KPK sendiri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Awalnya, tentu saja, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, yang menjadi sasaran.
Namun begitu, jaring penyidikan kian melebar. Dua nama baru kemudian ikut tersangkut: Ismail Adham, sang Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba. Pria yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penetapan mereka menunjukkan bahwa kasus ini menjalar ke pelaku di sektor bisnis penyelenggara haji.
Dengan penyitaan uang sebesar itu, publik kini menunggu langkah KPK selanjutnya. Apakah ini akan menjadi bukti kunci yang memperkuat dakwaan?
Artikel Terkait
Indonesia dan Rusia Jajaki Kerja Sama Pasokan Minyak Mentah dan LPG
Kemensos dan Inkanas Sepakat Masukkan Karate ke Ekstrakurikuler Sekolah Rakyat
Kejagung Pacu Lelang Kapal Tanker Iran MT Arman 114 di Batam
Kiswah Kabah Diangkat, Proses Perawatan Tahunan di Masjidil Haram Dimulai