JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat kejutan. Kali ini, penyidik menyita uang tunai yang jumlahnya fantastis: satu juta dolar Amerika Serikat. Uang segitu banyaknya itu dikaitkan dengan kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut penelusuran, uang tersebut diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Gara-gara kasus ini, suasana di Senayan kembali panas.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan fakta yang cukup mengejutkan. Uang sebesar itu ternyata belum sampai ke tangan anggota pansus. “Terkait dengan ada uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” jelas Taufik kepada awak media pada Senin (13/4/2026).
Dia melanjutkan, ZA sudah diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang tersebut masih dipegang oleh ZA dan belum disalurkan.
“Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,” ujarnya lagi. Singkatnya, rencana itu masih berupa wacana yang belum terealisasi.
Artikel Terkait
Indonesia dan Rusia Jajaki Kerja Sama Pasokan Minyak Mentah dan LPG
Kemensos dan Inkanas Sepakat Masukkan Karate ke Ekstrakurikuler Sekolah Rakyat
Kejagung Pacu Lelang Kapal Tanker Iran MT Arman 114 di Batam
Kiswah Kabah Diangkat, Proses Perawatan Tahunan di Masjidil Haram Dimulai