"Kami memutuskan agar ditampilkan H 3. Ketika seseorang melunasi pinjamannya, maksimal tiga hari setelahnya status lunas itu sudah muncul di SLIK," jelas Kiki.
Kenapa ini penting? Dengan perubahan ini, proses pengajuan KPR subsidi diharapkan bisa lebih cepat. OJK sengaja memberikan diskresi aturan untuk mendorong akselerasi, mengatasi ganjalan administrasi keuangan yang selama ini membelit.
Di sisi lain, ternyata dorongan untuk perubahan aturan ini datang dari permintaan langsung pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR), Maruarar Sirait atau yang biasa dipanggil Ara, mengaku telah bolak-balik ke OJK.
"Ini adalah suatu fenomena," kata Ara.
"Suatu fenomena yang sampai saya enam kali ke sini untuk memperjuangkannya. Kesimpulannya, kalau SLIK-nya cuma mencatat pinjaman di bawah 1 juta, orang itu tetap boleh mengajukan kredit untuk FLPP, baik rumah tapak maupun rusun," tegasnya.
Langkah OJK ini diharapkan bisa menjadi angin segar. Setidaknya, bagi banyak keluarga yang penghasilannya pas-pasan namun punya catatan kredit bersih dari utang besar. Impian untuk punya rumah sendiri, semoga tak lagi terhalang oleh persoalan teknis yang sebenarnya bisa diatur.
Artikel Terkait
Gus Ipul Tegaskan Penerimaan Murid Sekolah Rakyat 2026 Hanya Berbasis Data DTSEN
Mendagri Tito Tegaskan WFH bagi ASN Wajib, Daerah Diberi Ruang Diskresi
Survei: 74,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Kembali ke Meja Perundingan