OJK Ubah Aturan SLIK, Hanya Catat Pinjaman di Atas Rp1 Juta untuk Akselerasi KPR Subsidi

- Senin, 13 April 2026 | 15:20 WIB
OJK Ubah Aturan SLIK, Hanya Catat Pinjaman di Atas Rp1 Juta untuk Akselerasi KPR Subsidi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan kebijakan segar. Aturan ini mengubah cara kerja Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan tujuannya jelas: membuka jalan lebih lebar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin punya rumah bersubsidi. Selama ini, impian banyak orang terganjal oleh hal yang sepele sekaligus rumit: catatan kredit di SLIK.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, masalahnya kerap bukan pada tunggakan besar. Justru, pinjaman-pinjaman kecil di bawah Rp1 juta itu yang bikin pusing. Hal sebesar itu ternyata menjadi penghalang serius bagi program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto.

"Kami sudah melakukan diskusi dan proses menyeluruh, sangat prudent," ujar Friderica di kantor OJK, Senin (13/4/2026).

"Di rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang 1 juta rupiah ke atas," lanjutnya.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, aturan itu mencakup akumulasi catatan kredit debitur. Jadi, hanya rekaman pinjaman dengan nilai total Rp1 juta ke atas yang akan tercantum. Keputusan ini, katanya, juga lahir setelah OJK mendengarkan keluhan dari para pengembang perumahan yang kerap terjebak masalah administrasi.

Tak cuma itu, OJK juga mempercepat update status pelunasan di SLIK. Biasanya butuh waktu hingga satu bulan, kini prosesnya dipangkas drastis.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar