Pemerintah Targetkan TKDN Kendaraan Listrik Minimal 60% Mulai 2027

- Senin, 13 April 2026 | 08:35 WIB
Pemerintah Targetkan TKDN Kendaraan Listrik Minimal 60% Mulai 2027

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya soal kendaraan listrik. Kali ini, fokusnya ada pada Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Menurut Kementerian Perindustrian, penguatan TKDN ini adalah kunci untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang tak cuma tumbuh, tapi juga sanggup bersaing di kancah global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tak ragu menyatakan hal itu. Pemerintah, katanya, bertekad mengoptimalkan potensi ekonomi dari industri otomotif lewat kebijakan-kebijakan yang punya dampak turunan luas.

"Pemerintah akan terus mengawal pertumbuhan industri otomotif nasional agar berkembang sesuai dengan arah kebijakan, khususnya dalam peningkatan TKDN dan penerapan Standar Nasional Indonesia,"

Ucap Agus dalam sebuah keterangan resmi yang dikutip Senin (13/4/2026).

Nah, targetnya sudah jelas. Mulai 2027 nanti, industri kendaraan listrik diwajibkan punya TKDN minimal 60 persen. Aturan mainnya sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Kalau dirinci, periode 2022-2026 ditargetkan capaian 40 persen. Lalu naik jadi 60 persen untuk tahun 2027 sampai 2029. Puncaknya, pada 2030 dan seterusnya, angka TKDN harus menyentuh minimal 80 persen.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar