KAI Tegaskan Aksi Taruh Batu di Rel Bekasi Bisa Anjlokan Kereta

- Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB
KAI Tegaskan Aksi Taruh Batu di Rel Bekasi Bisa Anjlokan Kereta

Untungnya, petugas sudah mengecek dan mengamankan lokasi. Batu-batu itu berhasil disingkirkan sebelum sempat mengacaukan jadwal perjalanan kereta. Tapi, kata Franoto, kita semua harus sadar. Kejadian seperti ini hampir saja berakhir bencana.

Di sisi lain, KAI kembali mengingatkan keras. Jalur kereta api bukan tempat nongkrong, main, atau apalagi coba-coba berbuat usil. Mereka yang ketahuan merusak atau membahayakan prasarana perkeretaapian bakal berhadapan dengan hukum. Sanksinya tidak main-main.

Franoto merujuk pada KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 194. Bunyinya jelas: siapa saja yang sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalan kereta api, bisa terancam hukuman penjara hingga lima belas tahun.

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Franoto lagi.

Ia mengajak masyarakat ikut serta menjaga keamanan. Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel, laporkan segera. Keselamatan ribuan penumpang dan warga sekitar, kata dia, adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kelalaian atau keisengan segelintir orang memicu malapetaka yang tidak bisa ditarik kembali.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar