Untungnya, petugas sudah mengecek dan mengamankan lokasi. Batu-batu itu berhasil disingkirkan sebelum sempat mengacaukan jadwal perjalanan kereta. Tapi, kata Franoto, kita semua harus sadar. Kejadian seperti ini hampir saja berakhir bencana.
Di sisi lain, KAI kembali mengingatkan keras. Jalur kereta api bukan tempat nongkrong, main, atau apalagi coba-coba berbuat usil. Mereka yang ketahuan merusak atau membahayakan prasarana perkeretaapian bakal berhadapan dengan hukum. Sanksinya tidak main-main.
Franoto merujuk pada KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 194. Bunyinya jelas: siapa saja yang sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalan kereta api, bisa terancam hukuman penjara hingga lima belas tahun.
“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Franoto lagi.
Ia mengajak masyarakat ikut serta menjaga keamanan. Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel, laporkan segera. Keselamatan ribuan penumpang dan warga sekitar, kata dia, adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kelalaian atau keisengan segelintir orang memicu malapetaka yang tidak bisa ditarik kembali.
Artikel Terkait
Harley-Davidson Luncurkan Platform Ride untuk Transformasi Merek dan Perkuat Komunitas
Hujan Deras dan Angin Kencang di Bekasi Tumbangkan Pohon, Rusak Rumah, dan Lumpuhkan Jalan
CEO Danantara Tinjau Teknologi Mobil Otonom di Fasilitas EVE Energy China
BPOM Perluas Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Berisiko Tangani KLB