Korban Penipuan PT DSI Dapat Ajukan Restitusi ke LPSK Mulai 1 April 2026

- Minggu, 12 April 2026 | 15:00 WIB
Korban Penipuan PT DSI Dapat Ajukan Restitusi ke LPSK Mulai 1 April 2026

Para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini punya jalan untuk mengupayakan ganti rugi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri secara resmi meminta mereka mengajukan permohonan restitusi. Tempatnya? Ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, yang mengepalai Dit Tipideksus, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan LPSK. Tujuannya jelas: mendata semua korban yang merasa dirugikan oleh kasus PT DSI ini.

"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK," kata Ade, Minggu (12/4/2026).

Nah, untuk teknisnya, para korban bisa mendaftar lewat dua situs. Pengajuan restitusi dilakukan via simpusaka.lpsk.go.id. Sementara klaim kerugian diajukan melalui e-restitusi.lpsk.go.id/auth. Cukup jelas, kan?

Ade juga berusaha meyakinkan publik soal proses hukum yang sedang berjalan. "Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar