Proses penagihannya pun terorganisir. Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang ditugaskan menagih terus-menerus. OPD yang belum lunas diperlakukan layaknya orang berhutang, terus dikejar. Tekanan yang jelas tak menyenangkan.
Dari total permintaan yang mencapai sekurangnya Rp5 miliar, realisasi yang masuk ke tangan Gatut sekitar Rp2,7 miliar. Jumlah yang tidak sedikit.
Atas semua ini, KPK akhirnya mengambil tindakan. Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan KPK pada Sabtu malam, 11 April 2026. Lembaga ini tampaknya terus menunjukkan taringnya.
Laporan: Febrina Ratna Iskana.
Artikel Terkait
BGN Jelaskan Alasan Anggarkan Rp113 Miliar untuk Jasa Event Organizer
Inflasi AS Melonjak ke Level Tertinggi Setahun Akibat Konflik Iran dan Harga BBM
Wamenkominfo: Infrastruktur Telekomunikasi Kunci Utama AI untuk Dongkrak Pertanian
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Diharapkan Reduksi Kemacetan