KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp2,7 Miliar ke OPD

- Minggu, 12 April 2026 | 09:15 WIB
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp2,7 Miliar ke OPD

Proses penagihannya pun terorganisir. Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang ditugaskan menagih terus-menerus. OPD yang belum lunas diperlakukan layaknya orang berhutang, terus dikejar. Tekanan yang jelas tak menyenangkan.

Dari total permintaan yang mencapai sekurangnya Rp5 miliar, realisasi yang masuk ke tangan Gatut sekitar Rp2,7 miliar. Jumlah yang tidak sedikit.

Atas semua ini, KPK akhirnya mengambil tindakan. Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan KPK pada Sabtu malam, 11 April 2026. Lembaga ini tampaknya terus menunjukkan taringnya.

Laporan: Febrina Ratna Iskana.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar