Kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik tak sedap di daerah. Kali ini sorotan tajam tertuju pada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Menurut penyelidikan lembaga antirasuah, Gatut diduga memeras bawahannya sendiri di lingkungan pemerintah kabupaten. Uang hasil pemerasan itu, kata KPK, mengalir untuk kepentingan pribadi sang bupati.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan rinciannya. "Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelas Asep dalam paparannya.
Tak cuma itu. Uang panas itu juga dipakai Gatut untuk bagi-bagi Tunjangan Hari Raya.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," tambahnya.
Modusnya bagaimana? Ternyata, permintaan 'jatah' ini dilayangkan Gatut ke setidaknya 16 OPD. Nominalnya bervariasi banget, mulai dari Rp15 juta sampai yang fantastis: Rp2,8 miliar. Caranya? Bisa dengan menambah atau menggeser anggaran di OPD terkait. Nah, dari penambahan anggaran itu, Gatut konon meminta potongan hingga 50 persen. Bahkan, permintaan itu datang sebelum anggaran itu turun ke OPD. Cepat sekali.
Artikel Terkait
BGN Jelaskan Alasan Anggarkan Rp113 Miliar untuk Jasa Event Organizer
Inflasi AS Melonjak ke Level Tertinggi Setahun Akibat Konflik Iran dan Harga BBM
Wamenkominfo: Infrastruktur Telekomunikasi Kunci Utama AI untuk Dongkrak Pertanian
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Diharapkan Reduksi Kemacetan