MURIANETWORK.COM - Polisi menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga menyambi menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa mengatakan, oknum ASN yang ditangkap polisi Polda Sulawesi Selatan itu berinisial RS.
"Telah diamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS. Berdasarkan hasil pengungkapan, kami simpulkan modus yang dilakukan tersangka ini melakukan pembelian dan penjualan berupa narkotika jenis sabu," kata Fajri, Rabu (1/5).
Fajri menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari polisi menerima informasi ada penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Adapun pelaku sempat membuang barang bukti di kloset untuk menghilangkan jejak sehingga polisi terpaksa mengambil barang haram seberat empat gram itu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bersama rekannya inisial A (DPO) hendak menjual sabu-sabu itu hanya kepada orang-orang dekatnya dengan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
"Di perkirakan setiap sachet-nya seberat satu gram. Untuk satu gram ini di bagi lagi menjadi empat paket. Kemudian untuk tiga paket tadi masing-masing satu gram, dibagi setengah-setengah. Satu gramnya dibagi dua," sebut Fajri.
Artikel Terkait
Child Grooming Ternyata Punya Pijakan Hukum, LPSK Ungkap Pola Licin Pelaku
Polisi Hentikan Penyidikan Guru Pamulang yang Dituduh Lakukan Kekerasan Verbal
Nadia Shakila Cetak 31 Gol, Rebut Sorotan di MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta
Tiket Mudik Lebaran 2026 Sudah Ludes 131 Ribu, Rute Yogyakarta-Gambir Paling Diburu