"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri,"
ujarnya menerangkan.
Lantas, bagaimana ceritanya kasus ini bisa terbongkar? Semua berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis mereka menemukan pola transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas di dalam negeri.
Transaksi itu diduga kuat melibatkan emas haram dari tambang ilegal, yang beroperasi di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat. Yang menarik, beberapa kasus turunannya bahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Angkanya sungguh mencengangkan. Data PPATK mencatat, total transaksi jual-beli emas ilegal dalam periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modusnya? Mereka membeli emas ilegal itu, lalu memprosesnya melalui perusahaan pemurnian sebelum akhirnya diekspor.
Dalam pengembangan kasus yang berjalan cukup lama ini, Bareskrim sebenarnya sudah melakukan penyitaan besar-besaran sebelumnya. Emas dalam bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram dan batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp150 miliar sudah lebih dulu diamankan.
Belum lagi uang tunai senilai Rp7,13 miliar, yang terdiri dari rupiah dan dolar AS. Di sisi lain, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW. Perburuan terhadap jaringan ini tampaknya masih akan terus berlanjut.
Artikel Terkait
Indonesia Desak Investigasi PBB Usai Serangan Mematikan ke Pasukan Perdamaian di Lebanon
TNI Berikan Santunan Lebih dari Rp1,8 Miliar untuk Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Justin Hubner Tak Tahu Soal Polemik Paspor yang Seret Rekan Setimnasnya