Tiga Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pria di Sukabumi Diringkus di Banten

- Kamis, 02 April 2026 | 01:00 WIB
Tiga Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pria di Sukabumi Diringkus di Banten

Menurut penyelidikan, semuanya berawal dari sebuah kios jamu yang diam-diam juga menjual minuman keras. RR disebut-sebut terlibat cekcok dengan para pelaku lantaran uangnya tak cukup untuk membayar minuman yang dia beli. Situasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin itu malah memicu amuk massa.

Cekcok verbal berubah jadi kekerasan fisik yang kejam. RR dikeroyok hingga babak belur. Luka parah di bagian perutnya membuat ia harus dilarikan dan dirawat intensif di RSUD R. Syamsudin SH. Sayangnya, nyawanya tak tertolong.

Kini, ketiga pelaku sudah mendekam di Polres Sukabumi Kota. Mereka menghadapi tuntutan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Sebuah akhir yang suram, yang berawal dari persoalan sepele yang diselesaikan dengan cara paling primitif.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags