Menurut penyelidikan, semuanya berawal dari sebuah kios jamu yang diam-diam juga menjual minuman keras. RR disebut-sebut terlibat cekcok dengan para pelaku lantaran uangnya tak cukup untuk membayar minuman yang dia beli. Situasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin itu malah memicu amuk massa.
Cekcok verbal berubah jadi kekerasan fisik yang kejam. RR dikeroyok hingga babak belur. Luka parah di bagian perutnya membuat ia harus dilarikan dan dirawat intensif di RSUD R. Syamsudin SH. Sayangnya, nyawanya tak tertolong.
Kini, ketiga pelaku sudah mendekam di Polres Sukabumi Kota. Mereka menghadapi tuntutan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Sebuah akhir yang suram, yang berawal dari persoalan sepele yang diselesaikan dengan cara paling primitif.
Artikel Terkait
Justin Hubner Tak Tahu Soal Polemik Paspor yang Seret Rekan Setimnasnya
JK Kritik WFH ASN: Khawatirkan Penurunan Produktivitas dan Layanan Publik
Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar dalam Pengembangan Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal
Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Angka Kematian Kecelakaan Turun Drastis 31%