Pemprov DKI Terapkan WFH Jumat, ASN Pelayanan Publik Tetap Wajib ke Kantor

- Rabu, 01 April 2026 | 12:00 WIB
Pemprov DKI Terapkan WFH Jumat, ASN Pelayanan Publik Tetap Wajib ke Kantor

Ungkapnya lagi.

Kalau dirunut, sebenarnya ada dua hari khusus yang sudah berjalan di lingkungan Pemprov DKI. Setiap Rabu, ASN diwajibkan naik transportasi umum. Lalu, di hari Jumat, kebijakan WFH ini akan diterapkan.

"Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu,"

Kata Pramono menegaskan.

Jadi begitulah skemanya. Di satu sisi ada upaya mengurangi mobilitas dan kemacetan, tapi di sisi lain, roda pelayanan dan penanganan darurat harus tetap berjalan tanpa hambatan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar