KPK Panggil Tiga Pengusaha Rokok Terkait Kasus Suap Bea Cukai

- Selasa, 31 Maret 2026 | 16:05 WIB
KPK Panggil Tiga Pengusaha Rokok Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Jakarta diguncang lagi. Kali ini, KPK memanggil sejumlah pengusaha rokok untuk dimintai keterangan. Panggilan itu terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sedang mereka usut. Pemanggilan dilakukan Selasa lalu, 31 Maret 2026.

Dari lima saksi yang dijadwalkan, tiga di antaranya bergerak di bisnis rokok. “Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Nama-nama mereka pun disebut: Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Dua saksi lain adalah Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Rencananya, kelimanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tapi, soal kehadiran mereka, belum ada kabar pasti sampai berita ini diturunkan.

“Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” tambah Budi, memberi penekanan pada inti pemeriksaan.

Kasus ini ternyata punya kaitan erat dengan maraknya rokok ilegal di pasaran. Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sudah mengisyaratkan hal itu. Dia bilang, suap di Bea Cukai ini memang berdampak pada membanjirnya rokok ilegal.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar