Meski puncak arus balik mudik Lebaran 2026 sudah dinyatakan lewat, aturan pembatasan untuk truk gandengan belum serta-merta dicabut. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan hal itu dengan jelas. Pembatasan kendaraan bermuatan berat beroda tiga atau lebih itu masih akan berlaku hingga Minggu, 29 Maret mendatang.
Penegasan itu disampaikan Dudy langsung kepada para wartawan, Rabu (25/3/2026).
"Kami ingin menyampaikan juga mengingatkan kepada para pengusaha transportasi logistik khususnya bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29 (Maret 2026)," ucapnya.
Dia berharap para pelaku usaha bisa memahami dan tetap patuh. Alasannya sederhana: kebijakan ini diambil demi mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang masih dalam perjalanan pulang ke kota-kota besar. Meski puncak sudah lewat, arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama dipastikan masih cukup padat.
"Kami berharap bahwa teman-teman pelaku usaha tetap senantiasa mematuhi pembatasan tersebut. Dalam pelaksanaan pembatasan tersebut senantiasa mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat sehingga pembatasan sumbu tiga tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," tambah Dudy.
Artikel Terkait
Indonesia Bawa Agenda Prioritas ke Konferensi Tingkat Menteri WTO di Kamerun
Menkeu Purbaya Bantah Isu Resesi, Sebut Analisis Ekonom Tak Berdasar
Kemensos Pangkas Anggaran Non-Prioritas, Bansos dan Penanganan Bencana Tetap Berjalan
Korlantas Perluas Contraflow Jadi Dua Lajur di Tol Jakarta-Cikampek