Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, tak menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, kegaduhan ini memperparah kondisi lembaga antirasuah yang citranya sudah terpuruk di mata publik. Meski Yaqut sudah kembali dirutan, dampaknya sudah terlanjur menyebar.
"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Kecaman, menurutnya, membanjiri pemberitaan dan media sosial. Situasi ini jelas berbahaya bagi upaya KPK untuk kembali dipercaya masyarakat.
Yudi menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Menempatkan tersangka di rutan adalah bagian dari efek jera. Prinsipnya, kalau KPK sudah menahan seseorang, harusnya penyidik yakin kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kini, di mata Yudi, argumen apapun dari KPK mungkin sudah tak didengar publik. Satu-satunya jalan keluar adalah mempercepat proses hukum.
"KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan," tegasnya. Hanya dengan begitu, publik bisa melihat hasil kerja KPK secara transparan.
Artikel Terkait
Kapolri Perintahkan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jalur Penyeberangan Saat Arus Balik Lebaran
Harga BBM di Jakarta Tetap Stabil Pasca-Lebaran 2026
Herdman Buka Alasan Panggil Elkan Baggott Kembali ke Timnas Indonesia
Openreach Gandeng Google Cloud untuk Percepatan Jaringan Fiber dan Kurangi Emisi Armada