MK Batalkan UU Tunjangan Pejabat Era 1980, Beri Dua Tahun untuk Revisi

- Selasa, 17 Maret 2026 | 08:30 WIB
MK Batalkan UU Tunjangan Pejabat Era 1980, Beri Dua Tahun untuk Revisi

Kedua, prinsip independensi lembaga negara harus jadi prioritas. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis perlu dilindungi dari tekanan apa pun, agar integritas dan objektivitas mereka tetap terjaga.

Di sisi lain, besaran hak dan mekanisme pemberiannya harus proporsional, adil, dan akuntabel. Kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang beragam jelas tak boleh diabaikan.

Soal pensiun pun jadi bahan pertimbangan serius. Apakah model tunjangan pensiun bulanan seperti sekarang akan dipertahankan, atau diganti dengan skema lain? Misalnya, berupa uang kehormatan yang dibayar sekaligus setelah masa jabatan berakhir. Lamanya masa jabatan seseorang akan menjadi faktor penentu di sini.

Terakhir, proses penyusunannya harus melibatkan publik secara bermakna. Artinya, bukan sekadar formalitas. Kalangan yang paham soal keuangan negara dan kelompok masyarakat terkait harus dilibatkan dalam pembahasan.

Putusan ini sendiri diajukan oleh sekelompok dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Mereka antara lain Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta sejumlah mahasiswa seperti Muhammad Farhan Kamase dan Alvin Dain.

Alasannya, mereka merasa dirugikan secara konstitusional. Anggaran untuk dana pensiun anggota DPR, di mata mereka, akan jauh lebih bermanfaat jika dialihkan untuk kepentingan lain yang mendesak misalnya, untuk membiayai dunia pendidikan tinggi.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar