"(Pertanyaan pemeriksaan) 48," katanya usai menjalani pemeriksaan kala itu.
Laporan yang menjeratnya berasal dari Aliansi Pemuda Toraja. Mereka merasa tersinggung oleh sebuah video stand up comedy Pandji yang sempat viral. Dalam video itu, menurut mereka, ada materi yang dianggap melecehkan adat dan budaya Toraja.
Namun begitu, proses hukum bukan satu-satunya konsekuensi yang ia tanggung. Dari ranah adat, ia sudah mendapat ganjaran. Dalam sebuah sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026), Pandji dijatuhi sanksi. Ia wajib meminta maaf kepada leluhur dan membayar denda berupa satu ekor babi serta lima ekor ayam.
Jadi, selain berurusan dengan aparat, ia juga harus berhadapan dengan tradisi yang dijunjung tinggi masyarakat setempat. Perkara ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan Ribuan Rumah Ibadah Buka 24 Jam untuk Pemudik Lebaran 2026
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi
PSIM Bangga Kiper Cahya Supriadi Dipanggil Timnas oleh Herdman
Jasa Marga Pastikan Diskon 30% Tarif Tol Lebaran 2026 Tak Ganggu Kinerja