Daftar barang pokok yang dimaksud cukup lengkap. Mulai dari beras, gula, minyak goreng, sampai sayur-mayur dan bumbu dapur seperti bawang dan cabai. Intinya, stok di pasar diharapkan tetap terjaga meski arus mudik sedang puncak-puncaknya.
Tapi perhatikan ini: meski dikecualikan, sopir truk pengangkut barang vital itu nggak bisa serta merta langsung tancap gas. Ada syarat administratif yang harus dipenuhi dulu.
Roy menegaskan,
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemilik barang yang diangkut,"
Surat itu wajib ditempel dengan jelas di kaca depan sebelah kiri. Biar gampang dicek sama petugas di lapangan, katanya. Prosedur ini penting untuk mencegah penyalahgunaan izin.
Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Ia merupakan turunan dari Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran 2026. Semua dirancang agar perjalanan pulang kampung jutaan warga di momen Idulfitri nanti bisa berjalan lebih tertib. Harapannya sih, mudik tahun depan nggak lagi jadi synonym dengan macet berjam-jam di jalan.
(Febrina Ratna Iskana)
Artikel Terkait
Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Bawang dan Daging Ayam Turun
5 Destinasi Hits di Padalarang yang Mudah Diakses via Kereta Cepat KCIC
Negosiasi Konser BTS di JIS Masuk Tahap Mendalam, Kepastian April 2026
PNM Gelar Program Ramadan Madani untuk Tebar Santunan dan Edukasi Anak