Pemerintah kembali ambil langkah tegas untuk antisipasi kemacetan parah saat Lebaran. Kali ini, mereka akan membatasi operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Idulfitri 2026. Kebijakan ini bakal berlaku cukup lama, yakni dari 13 hingga 29 Maret mendatang.
Roy Rizal, sang Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, yang menjelaskan soal ini. Menurutnya, langkah pembatasan ini bagian dari skema besar pengaturan lalu lintas nasional. Tujuannya jelas: biar perjalanan mudik masyarakat bisa lebih lancar dan, yang tak kalah penting, aman.
"Untuk mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan barang, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026,"
ujar Roy dalam Media Gathering di kantornya, Jumat (6/3/2026).
Lalu, kendaraan apa saja yang kena imbas? Aturan ini menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih. Termasuk di dalamnya kendaraan yang pakai kereta tempelan atau gandengan. Tak cuma itu, truk pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan macam besi atau semen juga ikut dibatasi pergerakannya.
Namun begitu, nggak semua angkutan barang bakal berhenti total. Pemerintah masih memberi kelonggaran untuk beberapa jenis komoditas yang dianggap vital. Ya, barang-barang yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Misalnya, truk tangki pengangkut BBM atau gas masih boleh melintas. Begitu pula kendaraan yang mengangkut hewan ternak, pupuk, dan bantuan untuk korban bencana alam. Yang paling krusial tentu saja pengiriman sembako.
Artikel Terkait
Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Bawang dan Daging Ayam Turun
5 Destinasi Hits di Padalarang yang Mudah Diakses via Kereta Cepat KCIC
Negosiasi Konser BTS di JIS Masuk Tahap Mendalam, Kepastian April 2026
PNM Gelar Program Ramadan Madani untuk Tebar Santunan dan Edukasi Anak