"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok. Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,"
jelas Budi, merinci alasan penahanan.
Meski begitu, prosedur tetap dijalankan. Penahanan resmi dilakukan menjelang pukul sepuluh malam di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelum masuk sel, kondisi kesehatannya diperiksa dulu. Hasilnya normal tensi, saturasi, dan suhu tubuhnya baik, sehingga dinyatakan fit untuk menjalani masa tahanan.
Barang-barang pribadinya yang tak berkaitan dengan kasus juga sudah diserahkan ke pengacara untuk disimpan.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan Doktif yang dilayangkan akhir 2024, menyangkut produk dan perawatan kecantikan yang bermasalah. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
PNM Gelar Program Ramadan Madani untuk Tebar Santunan dan Edukasi Anak
Menkeu Siapkan Injeksi Likuiditas Rp100 Triliun dengan Skema Fleksibel
DAMRI Resmi Buka Rute Langsung Jakarta-Bali, Tiket Mulai Rp590 Ribu
Lebaran 2026: Lebih dari Setengah Tiket Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Telah Terjual