Motor listrik masih belum bisa ikut naik kereta barang. Itulah kepastian dari Kementerian Perhubungan, yang menyebut aturan main untuk mengangkutnya belum ada. Soal keselamatan jadi alasan utama.
Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar, ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) spesifik untuk motor listrik membuat pengangkutannya belum dimungkinkan. Padahal, untuk motor konvensional, layanan ini sudah berjalan.
"Motor listrik belum kami terima, karena kami belum punya SOP untuk membawa sepeda motor listrik," ujar Arif.
Ia menjelaskan lebih lanjut, "Apakah baterainya harus dilepas atau tetap dipasang, itu belum ada."
Kekhawatiran terbesar tentu terletak pada baterai. Komponen ini dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran di dalam rangkaian kereta. Sementara untuk motor biasa, risikonya bisa diminimalisir dengan mengosongkan tangki bahan bakar. "Jadi daripada membahayakan, untuk sampai dengan saat ini kita belum menerima motor listrik," tegasnya. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah talkshow di Jakarta, Kamis (5/3).
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan 10 Ruas Tol Baru untuk Antisipasi Kemacetan Mudik 2026
Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara
Kemenhub Buka Pendaftaran Gratis Angkutan Motor Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Tewaskan Dua Orang, Lalu Lintas Sempat Macet Total